Tuliskan Apa Harapanmu Untuk Layanan Perlindungan Anak

Tuliskan Apa Harapanmu Untuk Layanan Perlindungan Anak – Tiakur– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya meluncurkan program inovasi “Selamat” sebagai bagian kampanye mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Program inovasi ini diluncurkan pada Sabtu (14/05/2022) di distrik Moa saat jalan santai menyusuri jalur Gereja Eliora – Taman Kota Tiakur bersama pemerintah daerah dan organisasi perempuan/organisasi keagamaan.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Maluku Barat Daya adalah Benyamin Th. Noch, ST, Ketua DPRD Kabupaten. MBD, Petrus.A.Tunay, A.Md, MBD Kapolri, AKBP. Dwi Bachatier Pdt, Dandim 1511 Pulau Moa, Letkol Inf. Weera Mohromah, Kajari MBD, Bambang Rudy Hartoko, Wakil Bupati MBD, Dr. Agustins L Kilicli, Sekretaris Daerah Kabupaten MSI. MBD, Dr. A. Siamiloye, MC, Ketua Classis Pulau Leti Moa Lacor, Pdt. M. Timicela, Sth, Asn. dan pimpinan organisasi perempuan di wilayah Tikur dan sekitarnya.

Tuliskan Apa Harapanmu Untuk Layanan Perlindungan Anak

YDD dalam laporannya. Phillips, M.Si Plt. Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. MBD mengatakan, kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Kartini dan Hari Ulang Tahun Perempuan GPM.

Upaya Bersama Mencegah Eksploitasi Anak / Cegah Eksploitasi Anak

“Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Oleh karena itu, kampanye untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak harus selalu dilanjutkan,” kata Phillips. .

Menurutnya, hampir setiap bulan ada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sampai ke tingkat penegakan hukum di Maluku Barat Daya. Untuk itu sekaligus menyikapi program Bupati dan Pembantu Bupati yaitu 1 OPD 1 Inovasi, Bakti Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan program “Selalu Ramah” untuk menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 5 tahun.

Program ini mengajak kita semua untuk bersahabat dengan perempuan dan anak, dengan harapan ketika kita bersahabat dengan perempuan dan anak maka tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menurun. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada kelompok/komunitas dan seluruh warga MBD.

Sementara itu, Bupati Maluku Barat Daya dalam sambutannya mengatakan, Maluku Barat Daya menganut adat Hanoli Leeta, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di wilayah tersebut. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering menjadi korban penindasan dan kekerasan.

Baca juga  Bidang Tempat Hasil Proyeksi Disebut

Teknologi Pembelajaran Untuk Guru Paud

Kekerasan ini terjadi karena faktor lingkungan dan tingkat pendidikan masyarakat. Perlu penanganan dan perhatian semua pihak untuk memberikan pemahaman, edukasi dan dukungan kepada seluruh masyarakat. Korban kekerasan perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual, seringkali terisolasi, emosi dan trauma yang luar biasa, terutama anak-anak, “Mereka sangat membutuhkan bantuan dan teman untuk berbagi keluh kesahnya,” kata Bupati.

Di penghujung acara, dilakukan penyerahan telepon genggam dan nomor layanan konseling penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Badan Eksekutif Daerah. Classis Letty Moa Lakor diterima dari MBD oleh Ketua Classis Lamola pada 0812 4004 4044. Kalwedo… (kominfo22) Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan baik sesuai dengan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Upaya perlindungan anak hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia anak 18 (delapan belas) tahun. Komitmen menjamin perlindungan anak didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, dimulai dengan konsep perlindungan anak secara utuh, menyeluruh dan komprehensif; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; Dan hargai pendapat anak.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 No. Kemudian pada tanggal 23 tahun 2014 UU No. 35 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 diubah. Di halaman ini kami akan menulis sebelum perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Perlindungan Anak disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002.

Uu 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002, dan Tafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam Lampiran. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235. Seluruh masyarakat Indonesia waspada.

Efektif, diperbaiki. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak”.

Anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan yang harus selalu kita perhatikan, karena merekalah yang seharusnya mempunyai rasa hormat, harkat dan martabat serta perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. serta hak dan kebebasan sipil.

Baca juga  Tentukan Persamaan Garis

Meskipun Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 telah mencakup hak-hak anak, namun tetap penting untuk mengadopsi undang-undang perlindungan anak untuk menegakkan kewajiban perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Implementasi kewajiban dan tanggung jawab ini. Dengan demikian, rumusan Undang-undang ini mempertimbangkan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional dalam segala aspeknya, khususnya dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keluarga: Tempat Iman, Harapan, Dan Kasih Tercipta

Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk melindungi dan memelihara hak asasi manusia tersebut sesuai dengan kewajiban hukumnya. Demikian pula dalam konteks pelaksanaan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin peluang dan akses bagi anak, terutama untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal dan terarah.

Undang-undang ini menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan serangkaian upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak anak. Rangkaian kegiatan ini hendaknya berkesinambungan dan terarah untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak yang diharapkan menjadi penerus bangsa di masa depan, tangguh, nasionalis, berakhlak mulia dan memiliki nilai-nilai luhur, serta bercita-cita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. negara

Upaya perlindungan anak hendaknya dilakukan sedini mungkin, yaitu sejak janin dalam kandungan ibu sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Berangkat dari konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan menyeluruh, undang-undang ini membebankan kewajiban untuk menjamin perlindungan anak berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Masyarakat perlu berperan dalam memberikan pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap anak, baik melalui organisasi perlindungan anak, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, komersial, media massa atau lembaga pendidikan.

Sosialisasi Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat

Penyelenggaraan perlindungan anak didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar Pancasila dan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Konvensi Hak Anak, yang meliputi:

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sebaik-baiknya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Berkualitas, berkarakter baik dan sejahtera.

Setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara bermartabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak, di bawah bimbingan orang tuanya, berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan mengekspresikan diri sesuai dengan kecerdasan dan tingkat usianya.

Baca juga  Patung Dari Bahan Lunak Biasanya Menggunakan Bahan

Tugas Dan Fungsi

Setiap anak berhak mendengarkan, menerima, mencari dan menyampaikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya untuk menyatakan pendapat dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesusilaan.

Demi pengembangan diri, setiap anak berhak untuk beristirahat sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya, memanfaatkan waktu luangnya secara efektif, berinteraksi dengan anak seusianya, bermain, bersantai, dan beraktivitas. dalam kreativitas adalah

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya, kecuali terdapat alasan yang kuat dan/atau ketentuan undang-undang yang menunjukkan bahwa perpisahan adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan upaya terakhir.

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, tanpa memandang kasta, agama, ras, golongan, jenis kelamin, suku, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, status hukum anak. kepada anak itu kondisi fisik dan/atau mental.

Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Perspektif Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Negara dan pemerintah harus memastikan bahwa anak-anak menggunakan hak mereka untuk mengekspresikan pandangan mereka sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan mereka.

Wali yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat mewakili anak dalam melaksanakan proses hukum di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan kepentingan anak.

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua mempunyai kewajiban untuk menjamin agar anak yang dikandungnya terlindungi dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidupnya dan/atau menyebabkan kecacatan.

Anak-anak penyandang disabilitas fisik dan/atau intelektual diberikan kesempatan dan akses yang sama terhadap pendidikan reguler dan khusus.

Undang Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi

Di lingkungan sekolah dan di lingkungan sekolah, anak hendaknya dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah masing-masing atau lembaga pendidikan lainnya.

Apabila orang tuanya menelantarkan anak karena sebab apa pun, maka lembaga, keluarga, atau orang yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengakui anak tersebut sebagai anak terlantar.

Pemerintah dan instansi pemerintah lainnya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan marginal, anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, serta anak korban. Perdagangan manusia. Korban pelecehan. Narkoba, minuman beralkohol, zat psikoaktif dan obat-obatan lain (narkotika), korban penculikan, perdagangan orang dan perdagangan orang, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak penyandang disabilitas, korban penganiayaan dan penelantaran.

Perlindungan khusus bagi anak-anak pengungsi

Layanan Yang Harus Dipenuhi Paud Hi

Aplikasi layanan google play untuk apa, layanan google play itu untuk apa, google drive adalah layanan google untuk apa, tuliskan tiga contoh iklan layanan masyarakat, tuliskan pesan yang terkandung dalam iklan layanan masyarakat tersebut, tuliskan pengertian iklan layanan masyarakat, tuliskan jenis layanan hosting, layanan google play untuk apa, apa jenis layanan hosting yang cocok untuk pemula