Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan – Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia sekaligus. Misi nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan Indonesia dari segala pertumpahan darah dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan upaya pembangunan berkelanjutan yang merupakan rangkaian pembangunan yang terarah dan terkoordinasi secara luas termasuk promosi kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Kesehatan adalah keadaan sehat jasmani, rohani, rohani, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 6. Tenaga kesehatan adalah orang yang berusaha di bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diperlukan oleh instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jenis upaya kesehatan tertentu. 7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau ruang yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, perbaikan, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8. Obat adalah bahan atau gabungan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau keadaan patologis dalam rangka diagnosis, pencegahan, penyembuhan, peningkatan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi kepada manusia. 9. Obat Tradisional adalah ramuan atau ramuan dari bahan tumbuhan, bahan hewani, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. ..

Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan

3 11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. pemerintah dan/atau masyarakat. 12. Pelayanan promosi kesehatan adalah rangkaian kegiatan dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kegiatan promosi kesehatan. 13. Pelayanan kesehatan preventif adalah kegiatan untuk mencegah suatu gangguan/penyakit kesehatan. 14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah rangkaian kegiatan dan/atau program pengobatan yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit, mengatasi penyakit, atau mengatasi kecacatan guna mempertahankan kualitas hidup yang sebaik-baiknya. 15. Pelayanan kesehatan rehabilitasi adalah kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mengembalikan mantan korban ke dalam masyarakat agar dapat berfungsi kembali sebagai anggota masyarakat yang berguna bagi dirinya dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. 16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan melalui cara dan pengobatan yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan yang dapat diperhitungkan dan diterapkan sesuai dengan norma masyarakat.

Baca juga  Biaya Tidak Tetap Adalah

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

4 Pasal 8 Setiap orang berhak atas informasi tentang kesehatannya sendiri, termasuk tindakan dan pengobatan yang diterima atau akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Pasal 13 Setiap orang wajib mengikuti program jaminan kesehatan sosial. Program perlindungan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 14 (1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, menyelenggarakan, menyelenggarakan, mendorong, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan terjangkau bagi masyarakat. (2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pelayanan publik. Pasal 20 (1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perseorangan. (2) Sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 Pasal 32 (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta pembayaran di muka.

7 Perlindungan Pasien Pasal 56 (1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pertolongan yang diberikan kepadanya setelah mendapat keterangan lengkap tentang tindakan itu dan memahaminya. (2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku: a. Korban penyakit yang penyakitnya dapat menyebar dengan cepat ke masyarakat luas; B. Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau c. Penyakit mental yang parah.

Langkah Pemerintah Demi Memperoleh Vaksin Pfizer

8 Pasal 57 (1) Setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadinya yang disampaikan kepada pemberi pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai hak privasi atas kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Perintah Hukum; B. perintah pengadilan; C. Lisensi Terkait; d kepentingan umum; atau e. Minat individu.

Pasal 58 (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga kesehatan yang menderita kerugian karena kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan jiwa atau pencegahan kecacatan dalam keadaan darurat. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga  Diantara Bilangan Berikut Yang Merupakan Bilangan Ganjil Positif Adalah

10 Pelayanan Kesehatan Tradisional Pasal 59 (1) Berdasarkan cara pengobatan, pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi: a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan B. Perawatan kesehatan tradisional menggunakan herbal. (2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh pemerintah dengan memperhatikan kemanfaatan dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.

11 Pasal 64(1) Penyakit dapat disembuhkan dan dipulihkan kesehatannya dengan transplantasi organ dan/atau jaringan, obat dan/atau alat kesehatan implan, bedah plastik dan rekonstruktif, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk diperdagangkan. (3) Perdagangan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang dengan dalih apapun. Pasal 65 (1) Hanya tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu dan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang dapat melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. (2) Kesehatan pendonor harus diperhatikan pada saat pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor dan harus mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.

Tuliskan Kesimpulan Tentang Pasal Pasal Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ​

Pasal 75 (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Atas dasar pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan: a. Tanda-tanda kedaruratan medis yang terdeteksi sejak awal kehamilan, mengancam nyawa ibu dan/atau janin, menderita penyakit genetik serius dan/atau cacat lahir, atau yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi untuk bertahan hidup di luar kandungan; atau b. Kehamilan akibat perkosaan dapat menimbulkan trauma bagi korban perkosaan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah penyuluhan prapelaksanaan dan/atau penyuluhan dan penyuluhan pascapelaksanaan selesai dilaksanakan oleh pembimbing yang cakap dan berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat medis dan tanda-tanda perkosaan diatur dengan peraturan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

13 Pasal 76 Pengguguran kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: a. Sebelum usia kehamilan 6 (enam) minggu, dihitung sejak hari pertama haid terakhir, kecuali dalam keadaan darurat medis; B. tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri memiliki keahlian dan kewenangan; C. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; d atas persetujuan suami, kecuali korban kekerasan;

Baca juga  Pengertian Dari Hak Yang Paling Tepat Ialah

14 Pelayanan Darah Pasal 86 (1) Pelayanan darah yang menggunakan darah manusia sebagai bahan dasarnya merupakan upaya pelayanan kesehatan untuk tujuan kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial. (2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria pemilihan pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor. (3) Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diuji di laboratorium untuk mencegah penularan penyakit sebelum digunakan untuk pelayanan darah. Pasal 87 (1) Unit transfusi darah yang mendonorkan darah dan mengolah darah. (2) Unit transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang urusan Kepalangmerahan.

15 Pasal 101 Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, membuat, mengedarkan, mengembangkan, menyempurnakan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pasal 109 Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, dan mengedarkan makanan dan minuman yang dianggap sebagai makanan dan minuman hasil rekayasa genetika harus menjamin keamanannya bagi manusia, hewan yang dikonsumsi manusia dan lingkungan

Pelayanan Kesehatan Essensial Tetap Menjadi Prioritas Di Masa Pandemi Covid 19

Pasal 114 Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok di wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Pasal 115 (1) Kawasan bebas rokok meliputi: a. fasilitas kesehatan; B. Proses penempatan belajar mengajar; C. tempat bermain anak-anak; d tempat ibadah; e angkutan umum; f tempat kerja dan g. Ruang publik dan ruang lain yang ditunjuk. (2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Pasal 120 (1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang kedokteran dan ilmu biomedis, operasi otopsi anatomi diperbolehkan dilakukan di rumah sakit pendidikan atau lembaga pendidikan kedokteran. (2) Otopsi sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat dilakukan terhadap jenazah yang tidak dikenal atau jenazah yang tidak diasuh oleh keluarganya, dengan persetujuan tertulis dari orang tersebut semasa hidupnya atau dengan persetujuan tertulis dari keluarganya.

18 Pasal 149 (1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, terlantar, mengancam keselamatan diri sendiri dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keselamatan umum yang memerlukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus diperlakukan

Memperoleh pelayanan kesehatan termasuk, memperoleh pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan di rumah, buku pelayanan kesehatan ibu di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan, pelayanan kesehatan masyarakat, mutu pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan, sop pelayanan kesehatan lansia, mutu fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan ibu di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan