Konferensi Cabang Merupakan Permusyawaratan Pengurus Nahdlatul Ulama Di Tingkat

Konferensi Cabang Merupakan Permusyawaratan Pengurus Nahdlatul Ulama Di Tingkat – MALANG – Direktorat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang akan menggelar Musyawarah Cabang (Konfercab) ke-15 pada Minggu (6/2/2022) di Universitas Vidyagama.

Tema ini masih memiliki visi dengan tema Muktamar NU Lampung ke-34 yaitu, “Menuju Abad NU. Membangun Kemerdekaan Rakyat untuk Perdamaian Dunia”.

Konferensi Cabang Merupakan Permusyawaratan Pengurus Nahdlatul Ulama Di Tingkat

Tak hanya menjadi fokus acara, tema ini selanjutnya akan menjadi fokus dan kerja strategis pimpinan PCNU di Kota Malang lima tahun ke depan.

Pengurus Nu Limapuluh Kota Periode 2023 2027 Dilantik

Konfercab merupakan forum konsultatif tertinggi di tingkat cabang yang diadakan setiap lima tahun sekali untuk mereview dan meninjau mandat konferensi sebelumnya.

Ketua Dewan Pengarah (SC) dan perwakilan PCNU Syuriah Rais Kota Malang, Prof. Dr. Kasuwi Saiban mengatakan, muktamar regional ini akan membahas berbagai isu di Kota Malang.

“Hal-hal yang akan dibahas dalam muktamar tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Malang atau warga nahdliyin saat ini. Kami juga menjawab pertanyaan terkait kebijakan swadaya masyarakat daerah, penguatan ekonomi kota, strategi membangun kemandirian organisasi,” ujarnya.

Isu-isu tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Kerja Canang NU pada 12 Desember 2021 (Masker). Demikian disampaikan panitia pengolahan bahan Munas ke-15, H. Achmad Dini Hidayatullah.

Konfercab Untuk Mempererat Pemeliharaan Tradisi Lama Yang Baik Dan Mengambil Tradisi Baru Yang Lebih Baik

“Salah satu materinya mengacu pada tata kelola organisasi di tingkat cabang dan cabang pembantu berdasarkan piagam Majelis ke-34 PBB dan piagam tersebut,” ujarnya.

“Masalah lainnya terkait Hexahelix atau program kerja sama multipihak untuk memperkuat ekonomi nasional dan memperkuat pelatihan profesional staf, yang siap didistribusikan ke lembaga negara atau non-negara,” imbuhnya yang merupakan ketua Tengah. .. Manajemen dan Pengembangan Sistem Remunerasi UIN Maulana Malik Ibrahim.

Musyawarah PCNU Kota Malang ke-15 ini akan dihadiri oleh kurang lebih 130 orang delegasi dari Dewan Perwakilan Cabang NU, Cabang NU, Pengurus Harian PCNU, Badan dan Badan Otonom NU serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

Baca juga  Apa Gunanya Kamu Mengetahui Sifat Allah Itu Al-azim Jelaskan

Previous Post 13 Perguruan Tinggi Swasta di Malang dan Akreditasinya Next Rilis COVID-19, Gubernur Aktifkan Kembali RS Lapangan Ijen Boulevard Kota Malang NU Alat Kelembagaan Capai Cita-Cita Selain Pengurus Harian (Mustasyar, Suriah dan Tanfidzia) NU juga punya perangkat organisasi. kelembagaan, lajnah dan badan otonom yang merupakan satu kesatuan dalam struktur organisasi AU Jamia. A. Institusi b. Lajnah c. Badan otonom (banom)

B. Perangkat Organisasi Dan Sistem Permusyawaratan

3 LEMBAGA. Lembaga adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. 1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama yang disingkat LDNU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pembangunan agama Islam yang berideologi Ahlussunnah wal Jamaah. 2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama yang disingkat LP Maarif NU diberi mandat untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pelatihan formal. 3. Rabitah Maahid al Islamia yang disingkat RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. 4. Lembaga Ekonomi Nahdlatul Ulama yang disingkat LPNU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pembangunan ekonomi bagi anggota Nahdlatul Ulama. 5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama yang disingkat LPPNU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan. 6. Lembaga Kesejahteraan Keluarga Nahdlatul Ulama yang disingkat LKKNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan. 7. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang disingkat LAKPESDAM diberi mandat untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.

4 8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, disingkat LPBHNU, diberi mandat untuk memberikan bantuan, nasihat, nasihat, dan kajian kebijakan hukum. 9. Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia yang disingkat LESBUMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya. 10. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sadaqah Nahdlatul Ulama yang disingkat LAZISNU bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat dan sadaqah kepada mustahiknya. 11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama yang disingkat LWPNU bertanggung jawab atas pengelolaan, pengurusan dan pengembangan tanah dan bangunan serta barang wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. 12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama yang disingkat LBMNU bertugas membahas masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (faktual) yang akan diputuskan oleh Majelis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 13. Institut Tamir Masjid Nahdlatul Ulama yang disingkat LTMNU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pembinaan dan pemberdayaan masjid. 14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama yang disingkat LKNU diberi mandat untuk melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.

Baca juga  Urutan Yang Benar Dalam Perkembangan Kereta Api Di Dunia Adalah

5 Lajnah Lajnah adalah organ organisasi Nahdlatul Ulama yang melaksanakan program-program Nahdlatul Ulama yang memerlukan pembinaan khusus. 1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, perhitungan dan pengembangan IImu Falak. 2. Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas menulis, menerjemahkan dan menerbitkan buku/kitab dan media informasi sesuai ideologi Ahlussunnah wal Jamaah. 3. Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Lajnah yang disingkat LPTNU bertugas mengembangkan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.

6 Badan Otonom Badan Otonom adalah organ organisasi Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam hubungannya dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan. Badan pemerintahan sendiri dikelompokkan ke dalam kategori badan pemerintahan sendiri berdasarkan usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan badan pemerintahan sendiri berdasarkan profesi dan profesi lainnya. Jenis-jenis badan otonom berdasarkan umur dan kelompok masyarakat tertentu adalah: (2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU, Nahdlatul Ulama bagi anggota perempuan muda yang berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh tahun). (3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama, disingkat GP Ansor NU, bagi pemuda anggota Nahdlatul Ulama yang berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun. (4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, disingkat IPNU, untuk santri putra Nahdlatul Ulama dan santri yang berumur lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. (5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, disingkat IPPNU, diperuntukkan bagi santriwati Nahdlatul Ulama dan santri dengan usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun.

Konferancab Ipnu Ippnu Ketapang, Transformasi Pelajar Untuk Progresifitas Organisasi

7 Badan otonom berdasarkan profesi dan profesi lainnya. (1) Ahli Jam’iyyah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah Thariqah bagi anggota Nahdlatul Ulama yang melakukan tarekat mutbar. (2) Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh, bagi anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Kori/Koriah dan Hafiz/Hafizha. (3) Ikatan Ulama Nahdlatul Ulama yang disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berperan membantu pelaksanaan kebijakan Nahdlatul Ulama bagi kelompok ulama dan cendekiawan. (4) Serikat Pekerja Muslim Indonesia yang disingkat SARBUMUSI adalah anggota Nahdlatul Ulama yang bekerja sebagai pekerja/pegawai/pegawai. (5) Pagar Nusa bagi anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak di bidang pengembangan pencak silat. (6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama yang disingkat PERGUNU adalah anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.

Baca juga  Tujuan Pemberontakan Rms

Ini adalah forum untuk membuat keputusan yang baik tentang struktur, alat organisasi, kebijakan program, keputusan manajemen, dan keputusan hukum tentang masalah tersebut. Pembahasan (Bab IX, Pasal 21) di tingkat nasional di tingkat daerah. Sedangkan pembahasan banom (tingkat nasional dan daerah) menurut pasal 24 bab ix terdiri dari: Dari kongres dan rapat kerja.

Munas Musyawarah Cabang Musyawarah Cabang/ Musyawarah Cabang Musyawarah Cabang/ Musyawarah Pengurus Kanwil Khusus Musyawarah Wakil Cabang Delegasi Cabang Mejlis Wakil Cabang Pembahasan

11 Keanggotaan di NU Keanggotaan di NU diatur dalam Bab v Pasal 10 Ayat 1 Piagam Perkumpulan “Keanggotaan PBB terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan, piagam dan undang-undang organisasi.” Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut ideologi Ahlusunna wal Jama’ah dan menganut salah satu dari Empat Mazhab, telah mencapai pubertas, setuju dengan keyakinan, prinsip, tujuan, dan upaya Nahdlatul Ulama, tetapi pria itu tidak. Warga Negara Indonesia. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan mengabdi kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dengan keputusan Pengurus Besar.

Hj. Mufrikha Kembali Pimpin Pac Muslimat Nu Adiwerna

Presentasi di SMKN NU Presentasi di NU JEPANG PENJUAL JEPANG PADA REVOLUSI FISIK NU

Agar situs web ini berfungsi, kami merekam data pengguna dan membagikannya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie kami.

Pengurus besar nahdlatul ulama, nahdlatul ulama, universitas nahdlatul ulama, baju koko nahdlatul ulama, baju batik nahdlatul ulama, logo nahdlatul ulama, seragam nahdlatul ulama, khutbah jumat nahdlatul ulama, jual baju nahdlatul ulama, kitab nahdlatul ulama, peci nahdlatul ulama, harga peci nahdlatul ulama