Jelaskan Fungsi-fungsi Dpr

Jelaskan Fungsi-fungsi Dpr – Presiden Marzuki Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009 Wakil Presiden Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009 Pramono Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009 Anis Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009 Taufik Kurniawan, PAN

PDI-P (94) PKS (57) PAN (46) PPP (38) PKB (28) Gerindra (26) Hanura (17)

Jelaskan Fungsi-fungsi Dpr

4 FUNGSI DPR mempunyai fungsi; Perundang-undangan, penganggaran dan audit dilakukan dalam kerangka keterwakilan publik. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR yang mempunyai kekuasaan membuat undang-undang, sedangkan fungsi anggaran dilaksanakan untuk pembahasan dan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan undang-undang APBN yang diajukan Presiden. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan APBN.

Polda Sulawesi Tengah Kunjungi Tk Gamaliel Untuk Kenalkan Apill

5 TUGAS DAN WEWENANG Menyiapkan undang-undang untuk disetujui bersama dengan berkonsultasi dengan Presiden, membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang yang diusulkan Presiden sebagai undang-undang, menerima rancangan undang-undang yang diusulkan secara mandiri, hubungan daerah, pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penyatuan, dan penyatuan daerah, sumber daya alam, dan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan DPD terkait. Presiden dan DPD sebelum diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

6 TUGAS DAN WEWENANG : Membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPR mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah. Keuangan pusat dan daerah. , menghubungi DPD sebelum disepakati pengesahan bersama antara DPR dan Presiden untuk memastikan DPD mempertimbangkan rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang tentang perpajakan, pendidikan, dan agama.

7 TUGAS DAN WEWENANG Bertemu dengan Presiden, mempertimbangkan pendapat DPD, dan menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diusulkan Presiden. Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Membahas dan mengkaji hasil pengawasan yang disampaikan oleh Presiden. . DPD tentang pelaksanaan undang-undang kemerdekaan daerah, pembentukan, pemekaran dan penyatuan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan dan agama

8 TUGAS DAN WEWENANG Memberikan wewenang kepada Presiden untuk menyatakan perang, mengadakan perdamaian dan perjanjian-perjanjian, serta perjanjian-perjanjian internasional lainnya dengan negara lain yang mempunyai akibat mendasar yang luas terhadap beban keuangan negara dan/atau terhadap kehidupan orang-orang yang perlu diubah dan/atau memerlukan perubahan atau Undang-Undang akan Ditetapkan Hakim Presiden Undang-undang dan memberikan amnesti dalam mengangkat duta besar dan menerima pengangkatan duta besar negara lain serta mencopot hakim Presiden Memilih anggota BPK dengan memperhatikan keputusan DPD

Baca juga  Sebutkan Keutamaan Yang Diperoleh Ketika Melaksanakan Salat Tarawih

Dewan Perwakilan Rakyat )

9 TUGAS DAN WEWENANG Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan mengenai tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK kepada Presiden. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY. Memberikan persetujuan terhadap calon hakim. untuk bertugas di Mahkamah Agung, Ia mengusulkan pembentukan Komisi Kehakiman. 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi dipilih oleh Presiden sebagai Hakim Tinggi dan disampaikan kepada Presiden untuk diumumkan dengan Keputusan Presiden. Hal ini mempunyai akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat yang menjadi beban keuangan negara.

10 HAK DPR DPR mempunyai berbagai hak; hak untuk campur tangan, hak untuk melakukan penyelidikan, hak untuk mendapatkan imunitas, dan hak untuk menyatakan pendapat. Hak tambahan adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah terhadap hal-hal yang penting, strategis, dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

11 HAK DPR Hak imunitas adalah kekebalan hukum yang tidak dapat dituntut oleh seluruh anggota DPR di pengadilan maupun di luar pengadilan atas pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR; Piagam. Aturan prosedur dan etika.

12 HAK DPR Hak untuk menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat: Mengenai kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau internasional Hak untuk menengahi dan menyelidiki kelanjutan pelaksanaan hak tersebut Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak menyatakan dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Hukum Keuangan Negara

Mengajukan usulan rancangan undang-undang mengajukan pertanyaan memberikan suara pada usulan dan pendapat dan dipilih mempertahankan kekebalan protokol finansial dan administratif

Memajukan dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, menjaga dan memelihara kerukunan dan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan. dan kepentingan. Golongan kepentingan yang berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, berpegang teguh pada prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara, berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang etis, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain, mengasimilasi dan menghimpun kesejahteraan. dari orang-orang. Keinginan pemilih memberikan tanggung jawab moral dan politik kepada pemilih di daerah pemilihannya melalui kunjungan belajar secara berkala dimana keinginan dan keluhan masyarakat diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Baca juga  Zat Campuran Dapat Dibedakan Menjadi Dua Yaitu Campuran Homogen Dan

15 SYARAT Anggota DPR tidak dapat merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN. /APBD. Anggota DPR juga tidak boleh bekerja di lembaga pendidikan swasta sebagai pejabat struktural, penasihat keuangan, konsultan, pengacara/pengacara, notaris, dokter umum, atau jabatan lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan haknya sebagai anggota DPR.

16 PENYIDIKAN Apabila seorang anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, maka diperlukan pemanggilan, permintaan keterangan, dan izin tertulis dari Presiden untuk melakukan penyidikan. Ketentuan ini tidak berlaku jika seorang anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi atau terorisme dan ditangkap.

Mengenal Apbn: Pengertian, Tujuan, Dan Fungsinya

BAB 17 Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk kelompok sebagai wadah untuk mempertemukan anggota DPR. Kelompok mengevaluasi dan melaporkan secara terbuka kinerja anggota kelompok, sekaligus mengoptimalkan kinerja fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu kelompok. Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penetapan kursi DPR dapat membentuk fraksi. Fraksi memiliki sekretaris. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan fasilitas, tenaga anggaran, dan tenaga ahli untuk menjamin kelancaran pelaksanaan misi fraksi.

18 PERALATAN LENGKAP DPR Perlengkapan DPR terdiri atas : Badan Pimpinan, Kehakiman, Komisi, Badan Legislatif, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar Parlemen, Badan Urusan Keluarga, Pansus dan perlengkapan lain yang diperlukan. dan diciptakan. pada rapat majelis umum. Dalam melaksanakan tugasnya, aparatur dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang peraturan perundang-undangan.

19 KEPEMIMPINAN DPR Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik sesuai urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Juru Bicara DPR merupakan anggota DPR dari partai politik pertama yang memperoleh kursi DPR terbanyak. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang menduduki kursi kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Apabila terdapat lebih dari satu (satu) partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang sama, maka presiden dan wakil presiden ditentukan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Apabila terdapat lebih dari satu (satu) partai politik yang memperoleh jumlah suara yang sama, maka presiden dan wakil presiden ditentukan berdasarkan pembagian suara.

Baca juga  Panjang Pendek Lagu Disebut

20 KEPEMIMPINAN DPR Apabila pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh seorang Pimpinan DPR sementara. Pimpinan DPR sementara terdiri atas 1 (satu) orang presiden dan 1 (satu) orang wakil presiden yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari satu (satu) partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang sama, maka ketua dan wakil ketua DPR sementara ditentukan oleh wakil partai politik yang bersangkutan di DPR. Keputusan DPR diprakarsai oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR. Sebelum memangku jabatannya, Pimpinan DPR mengucapkan sumpah/janji yang naskahnya diarahkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Ciri Ciri Sel Tumbuhan Halaman All

Memimpin sidang DPR dan mengambil keputusan untuk merangkum hasil sidang, menyusun rencana kerja, memberikan kepemimpinan, mengoordinasikan upaya pelaksanaan agenda dan mensinergikan isi tindakan dari perangkat DPR, menjadi juru bicara DPR, melakukan sosialisasi pelaksanaan dan pengambilan keputusan DPR, dalam hubungan dengan lembaga pemerintah lainnya Mewakili DPR, mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR, mewakili DPR di pengadilan, mengambil keputusan mengenai DPR, menetapkan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Urusan Keluarga disetujui di Majelis Umum Menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan dan menyampaikan laporan kinerja pada rapat majelis umum khusus DPR untuk tujuan tersebut.

Meninggal dunia, mengundurkan diri Pimpinan DPR diberhentikan dalam hal sebagai berikut: apabila tidak dapat tetap menjalankan tugasnya atau tetap menjadi anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa ada penjelasan yang melebihi sumpah/janji jabatan dan berdasarkan sumpah/janji jabatan DPR. atas keputusan rapat umum setelah diberikan oleh Dewan Kehormatan DPR dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. (lima). (b) Tahun atau lebih Partai Politik yang diusulkan oleh Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menarik keanggotaannya dari DPR sesuai dengan ketentuan pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan dikeluarkan dari keanggotaan Partai Politik. Sesuai ketentuan peraturan hukum partai.

23 KEPEMIMPINAN DPR Apabila salah satu pimpinan DPR mengundurkan diri, maka pimpinan yang lain mengangkat salah satu pimpinan DPR.

Jelaskan fungsi lembaga keluarga, jelaskan fungsi dari router, jelaskan tugas dpr, fungsi dan tugas dpr, jelaskan fungsi testis, jelaskan hak hak dpr, jelaskan fungsi keluarga, tiga fungsi dpr, jelaskan fungsi dpr, sebutkan 3 fungsi dpr, jelaskan fungsi cpu, jelaskan fungsi peta