Berikut Yang Bukan Termasuk Keunikan Dan Heterogenitas Bangsa Indonesia Adalah

Berikut Yang Bukan Termasuk Keunikan Dan Heterogenitas Bangsa Indonesia Adalah – RINGKASAN Dalam melaksanakan good governance, tanggung jawab merupakan faktor penting yang harus diperkenalkan dalam sistem pemerintahan. Tanggung jawab yang diharapkan tidak hanya tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, tetapi juga tanggung jawab kepada presiden. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Pusat Maluku menyusun Kajian Kinerja Sektor Publik (RPJ) sebagai formulir permohonan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LKj ini memberikan gambaran tentang kegiatan penyelenggaraan negara tahun 2017 yang disusun dari hasil kegiatan Organisasi Sumber Daya Daerah (OPD). Hal ini karena setiap OPD dibentuk untuk menjalankan fungsi inti dan operasional serta bertanggung jawab atas program dan kegiatannya masing-masing. Tujuan laporan kinerja instansi pemerintah adalah untuk memberikan informasi sebanyak mungkin tentang bagaimana rencana kinerja disusun dan dilaksanakan untuk setiap tujuan pembangunan yang diuraikan dalam dokumen perencanaan, serta hasil dari semua rencana aksi untuk dana yang relevan. tahun. Berdasarkan UU 29 Tahun 2014 Presiden Republik Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi Nasional dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Negara Tahun 2014 No. 53 tentang bimbingan teknis kontrak kinerja, laporan kinerja, dan proses review laporan kinerja, penyusunan LKj tahun 2017 memuat informasi pencapaian tujuan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen kontrak kinerja dan dokumen perencanaan lainnya. Pencapaian tujuan tersebut dapat dilihat dengan melihat kemajuan pencapaian indikator yang direncanakan, disertai dengan gambaran yang memadai tentang pencapaian kinerja dan perbandingannya dengan tujuan tahunan atau tujuan jangka menengah. Dalam pencapaian tujuan tersebut ditetapkan tujuan, indikator kinerja, serta program dan kegiatan yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan. Pencapaian kinerja dijabarkan berdasarkan tujuan dan sasaran pembangunan, dimana terdapat 5 tujuan, 14 tujuan dan 18 sasaran. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dapat disimpulkan bahwa dari 14 tujuan pembangunan daerah dan 18 indikator kinerja terdapat 13 indikator atau 72,22 persen dengan tingkat pencapaian t kinerja pada kelompok memuaskan sebanyak 1 indikator atau 5,56 persen. dengan kriteria sangat baik, 2 atau 11 nilai, 11 persen memiliki nilai cukup, 1 nilai atau 5,56 persen memiliki nilai agak rendah dan 1 nilai atau 5,56 persen memiliki metode dan terbatas.

Selain itu, jika dilihat dari tingkat keberhasilan proses ini terhadap tujuan pembangunan seperti yang dijelaskan pada tabel di atas, diketahui bahwa sekitar 33,33 persen atau 6 indikator memiliki tingkat keberhasilan melebihi tujuan yang telah ditetapkan, 5 angka atau 27,78 persen dari tanda. tercapai. sesuai target, bahkan 7 angka atau 38,89 persen tidak mencapai target. Meskipun banyak indikator yang tidak memenuhi target, namun secara definisi sebagian besar indikator tersebut masuk dalam kategori memuaskan. Meskipun secara umum sebagian besar kinerja masing-masing tujuan tergolong memuaskan, namun masih ada beberapa indikator dalam dokumen tersebut yang pencapaiannya belum sesuai harapan, sehingga perlu diperhatikan evaluasi dan pengembangan tahun depan.

Berikut Yang Bukan Termasuk Keunikan Dan Heterogenitas Bangsa Indonesia Adalah

DAFTAR ISI MEMPERKENALKAN DISKUSI KINERJA i DAFTAR ISI………………………………………. .. .. ………………………………………. .. ………………………………………. …………. .. ………………………………………. …. BAB I PENDAHULUAN ……………………………………….. … .. ………………………… ………………………….. ….. .I- 1 II BAB 1.1. Kembali…………………………………………. .. .. .. ………………………………………. I- 1 1.2 . Struktur organisasi………………………………………… … .. … ………………………….. I-5 1.3. Pemerintah daerah ………………………………………. .. .. … . …………………….. I-7 1.4. Gambaran umum situasi rehabilitasi di Maluku Tengah …………… I-9 1.5. Masalah Utama Rehabilitasi Maluku di Tengah ……………I-29 1.6. Metode penyajian ………………………………………. . .. …. ……………………… RENCANA OPERASIONAL I-30……… . .. . . ………………………………………. .. ……………. ……. …….. II-1 BAB III 2.1. Perencanaan strategis sebelum dan sesudah pengkajian …………… II-1 2.2. Rencana Operasi dan Perjanjian Operasi ……………………………………….. …. …….. … .. II-25 TANGGUNG JAWAB AKTIF ……………………… ….. ……….. ……….. …. ………………. …. III -1 BAB IV 3.1. Prestasi organisasi ………………………………………. …. . . ……………. III-1 3.2. Realisasi anggaran ……………………………………….. …… … . …………………………………… III-36 DARI… . ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……. IV -22 4.1 Kesimpulan ……………………………….. … .. …………………………………….. . …………………… ………… .. IV-1 4.2. Hambatan dan solusi untuk mencapai implementasi ……………………………… LAMPIRAN IV-2 – LAMPIRAN I Kunci indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013-2017. Jadwal II Kesepakatan Pelaksanaan Reformasi Pemerintah Maluku Tengah Tahun 2017. LKj KABUPATEN MALUKA TENGAH TAHUN 2017 | Saya

Baca juga  Bahan Yang Dapat Menghilangkan Bau Dari Hasil Penyaringan Adalah

Soal Seni Budaya Kelas 10

1.1. Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah menerapkan asas otonomi seluas-luasnya dalam arti bahwa suatu daerah berhak menguasai dan mengurus segala urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Kebijakan ini dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada setiap pimpinan lingkungan. Daerah berhak mengembangkan kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, meningkatkan partisipasi, prakarsa dan penguatan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, sistem hukum yang adil, transparan, terukur, dan legal harus dikembangkan dan dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara efektif, efisien, bersih, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini perlu dikembangkan dan dilaksanakan sistem pertanggungjawaban yang akurat, jelas dan realistis, selain itu juga perlu pengelolaan pertanggungjawaban di setiap penyelenggaraan pemerintahan dan penguatan peran dan kompetensi parlemen, serta pemerataan. . akses informasi bagi masyarakat luas. Pemerintahan Reformasi Maluku Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk dengan Undang-Undang Tahun 1952. 35 LKj KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2017 | I.1

(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 49) tentang Pembentukan Divisi II Maluku Tengah dan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 Tahun 1958 (Lembaran Negara Nomor 111 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1645) tentang Pembentukan Tingkat II Daerah Otonom Daerah Daerah Otonom Tingkat I wajib melaksanakan semua prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan amanah yang dititipkan, yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pembaharuan Maluku Tengah dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia. Akuntabilitas diartikan sebagai sifat kewajiban untuk bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya rencana organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan tanggung jawab dari waktu ke waktu. Dalam dunia manajemen, akuntabilitas organisasi pemerintah merupakan wujud komitmen organisasi pemerintah untuk bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya proyek lembaga tersebut. Menurutnya, Keputusan Presiden Tahun 2014 No. 29 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1999 Keputusan Presiden No. 7 tentang tanggung jawab kinerja instansi pemerintah (AKIP) sebaliknya, dimana berdasarkan ketentuan ini, setiap kelompok pelaporan kinerja wajib membuat SAKIP, yang meliputi rencana strategi, kontrak kinerja, pengukuran kinerja, data kinerja manajemen, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan audit. Tinjauan kinerja sebagai bagian dari SAKIP merupakan indikator tanggung jawab instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tujuan organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh alat pertanggung jawaban waktu dan waktu pada akhir masa kerja. setiap anggaran. . . Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa laporan tahunan kinerja setiap operasional/lembaga pemerintah kota (LKj) disusun dan dikirimkan oleh bupati/walikota kepada gubernur, menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas Asosiasi. . , Menteri Pengembangan Sumber Daya Nasional dan Reformasi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. LKj juga merupakan alat manajemen, alat evaluasi kinerja dan kekuatan implementasi tata kelola yang baik. Secara garis besar, LKj berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas publik. Semua ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua otoritas pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat. Dimulai dari RPJMD Regenerasi Maluku Tengah 2013-2017 yang dikembangkan melalui Peraturan Bupati No. 2017. 61 Tentang Harmonisasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten LKJ KABUPATEN MALUKA TENGAH TAHUN 2017 | I.2

Baca juga  Contoh Mobilitas Vertikal Turun Ditunjukkan Oleh Pernyataan

Maluku Tengah Tahun 2013-2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah (RKPD) Tahun 2017, Memperoleh hasil operasi tahun 2017 dan menjaga dengan baik Perpres Tahun 2014 No. perbaikan dan perbaikan sistem. perubahan administrasi no. 53 tentang petunjuk teknis kontrak kinerja, laporan kinerja dan tata cara reviu laporan kinerja, penyusunan laporan kinerja Administrasi Negara Maluku Tengah Tahun 2016 berisi ringkasan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak kinerja dan perencanaan lainnya . dokumen. Pencapaian tujuan tersebut tercermin dalam bentuk informasi pencapaian tujuan pembangunan daerah, pelaksanaan pencapaian tanda sasaran, disertai penjelasan yang memadai tentang capaian kinerja dan perbandingan capaian tanda kinerja tersebut dengan tujuan tahunan. dan tujuan jangka menengah. Oleh karena itu, laporan kegiatan Pemerintah Pusat Regenerasi Maluku yang menjadi laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini telah disusun dan diperbaharui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Verifikasi yang disajikan dalam laporan kinerja ini adalah kinerja kinerja tahun 2017. Penyusunan performance review instansi Pemerintah Pusat Maluku tahun 2017 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan performance review yaitu : 1. TAP MPR No.XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari perundingan rahasia, korupsi dan bias; 2. UU Tahun 1999 No. 28 tentang administrasi publik yang bersih dan bebas dari kerjasama, korupsi dan bias; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tinjauan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Rencana Pembangunan Nasional; 6. Tahun 2004 UU No. 32 tentang pengelolaan daerah yang telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 pada perubahan kedua tahun 2004 atas UU No. 32 tentang administrasi daerah; 7. Tahun 2004 UU No. 33 tentang perimbangan dana antara pemerintah pusat dan daerah; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2006 No. 8 tentang laporan keuangan dan operasi instansi pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2006 No. 39 dan dalam pengelolaan dan evaluasi proses rencana pembangunan; 10. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 No. 38 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan LKJ KABUPATEN MALUKA TENGAH TAHUN 2017 | I.3

Baca juga  Contoh Cerpen Singkat Pendidikan Brainly

Daerah Regenerasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 No. 39 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 12. Peraturan Pemerintah

Pdf) Pemikiran Postmodernisme Dan Pandangannya Terhadap Ilmu Pengetahuan

Berikut ini yang bukan termasuk kelompok program microsoft office adalah, berikut yang bukan termasuk rasul ulul azmi adalah, berikut ini yang bukan termasuk kegunaan infaq adalah, berikut ini yang bukan termasuk software spreadsheet adalah, berikut ini yang bukan termasuk media iklan non elektronik adalah, berikut ini yang tidak termasuk lembaga keuangan bukan bank adalah, berikut yang bukan termasuk teknologi informasi dan komunikasi modern adalah, berikut yang bukan termasuk perangkat keras hardware adalah, berikut ini yang bukan termasuk infaq sunnah adalah infaq, berikut ini yang bukan termasuk aplikasi komputer akuntansi adalah, berikut ini yang bukan termasuk media untuk iklan elektronik adalah, berikut yang bukan termasuk komponen bargainser adalah